Selasa, 27 Desember 2011

Lamongan

Pembagian administrasi
Kabupaten Lamongan terdiri atas 27 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Lamongan.Sejarah Hari Jadi Lamongan
Sejarah
Waktu mudanya bernama Hadi, karena mendapatkan pangkat rangga, maka ia lalu disebut Ranggahadi. Ranggahadi kemudian juga bernama mBah Lamong, yaitu sebutan yang diberikan oleh rakyat daerah ini.
Karena Ranggahadi pandai Ngemong Rakyat, pandai membina daerah dan mahir menyebarkan ajaran agama Islam serta dicintai oleh seluruh rakyatnya, dari asal kata mbah Lamong inilah kawasan ini lalu disebut Lamongan.
Adapun yang mewisuda Tumenggung Surajaya menjadi Adipati Lamongan yang pertama, tidak lain adalah Kanjeng Sunan Giri IV yang bergelar Sunan Prapen. Wisuda tersebut bertepatan dengan hari pasamuan agung yang diselenggarakan di Puri Kasunanan Giri di Gresik, yang dihadiri oleh para pembesar yang sudah masuk agama Islam dan para Sentana Agung Kasunanan Giri. Pelaksanaan Pasamuan Agung tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Besar Islam yaitu Idhul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
Berbeda dengan daerah-daerah Kabupaten lain khususnya di Jawa Timur yang kebanyakan mengambil sumber dari sesuatu prasasti, atau dari suatu Candi dan dari peninggalan sejarah yang lain, tetapi hari lahir lamongan mengambil sumber dari buku wasiat. Silsilah Kanjeng Sunan Giri yang ditulis tangan dalam huruf Jawa Kuno/Lama yang disimpan oleh Juru Kunci Makam Giri di Gresik. Almarhum Bapak Muhammad Baddawi di dalam buku tersebut ditulis, bahwa diwisudanya Tumenggung Surajaya menjadi Adipati Lamongan dilakukan dalam pasamuan agung di Tahun 976 H. Yang ditulis dalam buku wasiat tersebut memang hanya tahunnya saja, sedangkan tanggal, hari dan bulannya tidak dituliskan.
Oleh karena itu, maka Panitia Khusus Penggali Hari Jadi Lamongan mencari pembuktian sebagai dasar yang kuat guna mencari dan menetapkan tanggal, hari dan bulannya. Setelah Panitia menelusuri buku sejarah, terutama yang bersangkutan dengan Kasunanan Giri, serta Sejarah para wali dan adat istiadat di waktu itu, akhirnya Panitia menemukan bukti, bahwa adat atau tradisi kuno yang berlaku di zaman Kasunanan Giri dan Kerajaan Islam di Jawa waktu itu, selalu melaksanakan pasamuan agung yang utama dengan memanggil menghadap para Adipati, Tumenggung serta para pembesar lainnya yang sudah memeluk agama Islam. Pasamuan Agung tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Hari Peringatan Islam tanggal 10 Dzulhijjah yang disebut Garebeg Besar atau Idhul Adha.
Berdasarkan adat yang berlaku pada saat itu, maka Panitia menetapkan wisuda Tumenggung Surajaya menjadi Adipati Lamongan yang pertama dilakukan dalam pasamuan agung Garebeg Besar pada tanggal 10 Dzulhijjah Tahun 976 Hijriyah. Selanjutnya Panitia menelusuri jalannya tarikh hijriyah dipadukan dengan jalannya tarikh masehi, dengan berpedoman tanggal 1 Muharam Tahun 1 Hijriyah jatuh pada tanggal 16 Juni 622 Masehi, akhirnya Panitia Menemukan bahwa tanggal 10 Dzulhijjah 976 H., itu jatuh pada Hari Kamis Pahing tanggal 26 Mei 1569 M.
Dengan demikian jelas bahwa perkembangan daerah Lamongan sampai akhirnya menjadi wilayah Kabupaten Lamongan, sepenuhnya berlangsung di zaman keislaman dengan Kasultanan Pajang sebagai pusat pemerintahan. Tetapi yang bertindak meningkatkan Kranggan Lamongan menjadi Kabupaten Lamongan serta yang mengangkat/mewisuda Surajaya menjadi Adipati Lamongan yang pertama bukanlah Sultan Pajang, melainkan Kanjeng Sunan Giri IV. Hal itu disebabkan Kanjeng Sunan Giri prihatin terhadap Kasultanan Pajang yang selalu resah dan situasi pemerintahan yang kurang mantap. Disamping itu Kanjeng Sunan Giri juga merasa prihatin dengan adanya ancaman dan ulah para pedagang asing dari Eropa yaitu orang Portugis yang ingin menguasai Nusantara khususnya Pulau Jawa.
Siapakah sebenarnya Tumenggung Surajaya itu ? di depan sudah diungkapkan nama kecil Tumenggung Surajaya adalah Hadi yang berasal dari dusun Cancing yang sekarang termasuk wilayah Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Sejak masih muda Hadi sudah nyuwito di Kasunanan Giri dan menjadi seorang santri yang dikasihi oleh Kanjeng Sunan Giri karena sifatnya yang baik, pemuda yang trampil, cakap dan cepat menguasai ajaran agama Islam serta seluk beluk pemerintahan. Disebabkan pertimbangan itu akhirnya Sunan Giri menunjuk Hadi untuk melaksanakan perintah menyebarkan Agama Islam dan sekaligus mengatur pemerintahan dan kehidupan Rakyat di Kawasan yang terletak di sebelah barat Kasunanan Giri yang bernama Kenduruan. Untuk melaksanakan tugas berat tersebut Sunan Giri memberikan Pangkat Rangga kepada Hadi.
Ringkasnya sejarah, Rangga Hadi dengan segenap pengikutnya dengan naik perahu melalui Kali Lamong, akhirnya dapat menemukan tempat yang bernama Kenduruan itu. Adapu kawasan yang disebut Kenduruan tersebut sampai sekarang masih ada dan tetap bernama Kenduruan, berstatus Kampung di Kelurahan Sidokumpul wilayah Kecamatan Lamongan.
Di daerah baru tersebut ternyata semua usaha dan rencana Rangga Hadi dapat berjalan dengan mudah dan lancar, terutama di dalam usaha menyebarkan Agama Islam,mengatur pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Pesantren untuk menyebar Agama Islam peninggalan Rangga Hadi sampai sekarang masih ada.
Gambaran Umum Daerah
1. Kondisi Geografis Daerah
Secara geografis Kabupaten Lamongan terletak pada 6° 51’54� sampai dengan 7° 23’ 6� Lintang Selatan dan di antara garis bujur timur 122° 4’ 4� sampai 122° 33’ 12� Kabupaten Lamongan memiliki luas wilayah kurang lebih 1.812,8km² atau +3.78% dari luas wilayah Propinsi Jawa Timur. Dengan panjang garis pantai sepanjang 47 km, maka wilayah perairan laut Kabupaten Lamongan adalah seluas 902,4 km2, apabila dihitung 12 mil dari permukaan laut.
Daratan Kabupaten Lamongan dibelah oleh Sungai Bengawan Solo, dan secara garis besar daratannya dibedakan menjadi 3 karakteristik yaitu:
1.    Bagian Tengah Selatan merupakan daratan rendah yang relatif agak subur yang membentang dari Kecamatan Kedungpring, Babat, Sukodadi, Pucuk, Lamongan, Deket, Tikung, Sugio, Maduran, Sarirejo dan Kembangbahu.
2.    Bagian Selatan dan Utara merupakan pegunungan kapur berbatu-batu dengankesuburan sedang. Kawasan ini terdiri dari Kecamatan Mantup, Sambeng,Ngimbang, Bluluk, Sukorame, Modo, Brondong, Paciran, dan Solokuro.
3.    Bagian Tengah Utara merupakan daerah Bonorowo yang merupakan daerah rawan banjir.Kawasan ini meliputi kecamatan Sekaran, Laren, Karanggeneng, Kalitengah, Turi, Karangbinagun, Glagah.

Batas wilayah administratif Kabupaten Lamongan adalah: Sebelah Utara perbatasan dengan laut jawa, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Gresik,Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto, sebelah barat berbatasan dengan Kabupten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Kondisi topografi Kabupaten Lamongan dapat ditinjau dari ketinggian wilayah di atas permukaan laut dan kelerengan lahan. Kabupaten Lamongan terdiri dari daratan rendah dan bonorowo dengan tingkat ketinggian 0-25 meter seluas 50,17%, sedangkan ketinggian 25-100 meter seluas 45,68%, selebihnya 4,15% berketinggian di atas 100 meter di atas permukaan air laut.
Jika dilihat dari tingkat kemiringan tanahnya, wilayah Kabupaten Lamongan merupakan wilayah yang relatif datar, karena hampir 72,5% lahannya adalah datar atau dengan tingkat kemiringan 0-2% yang tersebar di kecamatan Lamongan, Deket, Turi,Sekaran, Tikung, Pucuk, Sukodadi, Babat, Kalitengah, Karanggeneng,Glagah, Karangbinagun,Mantup, Sugio, Kedongpring, Sebagian Bluluk, Modo, dan Sambeng, sedangkan hanya sebagian kecil dari wilayahnya adalah sangat curam, atau kurang dari 1% (0,16%) yang mempunyai tingkat kemirimgan lahan 40% lebih.
Kondisi tata guna tanah di Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut: baku sawah (PU) 44.08 Hektar, Baku sawah tidak resmi (Non PU) 8.168,56 Hektar, sawah tadah hujan 25.407,80 Hektar, Tegalan 32.844,33 Hektar, pemukiman 12.418,89 Hektar, Tambak / kolam / waduk 3.497,72 Hektar, kawasan hutan 32.224,00 Hektar, kebun Campuran 212,00 Hektar, Rawa 1.340,00 Hektar, Tanah tandus / kritis 889,00 Hektar dan lain-lain 15.092,51 Hektar.
2. Gambaran Umum Demografis
Menurut data Survey Sensus Ekonomi Nasional (susenas) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 jumlah penduduk Kabupaten Lamongan tahun 2005 sebanyak 1.261,972 jiwa, terdiri dari 646.830 jiwa (51,26%) perempuan dan 615.142 jiwa (48,74%) laki-laki. Dengan komposisi kelompok umur berdasarkan jenis kelamin laki-;laki usia 0-14 tahun sebanyak 170.087 jiwa (27,65%), usia 15-64 tahun sebanyak 407.040 (66,17%) dan usia di atas 65 tahun sebanyak 38.015 jiwa (6,18%). Sedangkan kelompok umur perempuan usia 0-14 tahun sebanyak 151.617 jiwa (23,44%), usia 15-64 tahun sebanyak 436.092 (67,42%) dan usia di atas 65 sebanyak 59.121 jiwa (9,14%), sehingga jumlah penduduk Kabupaten Lamongan secara keseluruhan berdasarkan kelompok usia 0-14 tahun sebanyak 321.704 jiwa, usia 15-64 tahun sebanyak 843.132 jiwa, usia 65 ke atas sebanyak 97.136 jiwa.
Banyaknya pencari kerja tamatan SD yang terdaftar sebanyak 55 orang, tamatan SMP sebanyak 216 orang, tamatan SMU / sederajat sebanyak 5.371 orang, tamatan Diploma I/II/III sebanyak 2.125 orang, tamatan sarjana sebanyak 3.419 orang. Adapun pemenuhan lowongan kerja menurut sektor listrik, gas dan air 186 orang, bangunan 242 orang, perdagangan 417 orang, angkutan 240 orang, bank dan keuangan 78 orang dan jasa-jasa 2.351 orang.
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Daerah
Sebagai langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan pembangunan ekonomi daerah, maka ada komponen utama yang perlu diketahui yaitu potensi unggulan daerah. Dengan mengetahui dan memahami potensi unggulan daerah dapat diketahui sektor-sektor basis dan unggulan yang dapat dipacu/diakselerasi dan dioptimalkan guna memacu perkembangan kondisi perekonomian / pembangunan daerah pada wilayah tersebut. Hal ini tentunya akan digunakan sebagai pendorong dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berbasis potensi sumber daya yang ada di Kabupaten Lamongan.
Hasil analisa komparatif dan sektor unggulan berdasarkan data produk Domestik regional Bruto (PDRB) melalui indeks Dominasi antar daerah di propinsi Jawa Timur (38 kabupaten/ kota) dengan menggunakan 2(dua) indikator utama yaitu statis location Quotion (SLQ) dan Dynamic Location Quotion (DLQ), maka dapat diketahui sektor-sektor unggulan daerah di Kabupataen Lamongan. Adapun sektor unggulan Kabupaten Lamongan tersebut antara lain :
1.    Sektor pertanian khususnya sub sektor tanaman pangan dan perikanan,
2.    Sektor industri pengolahan (khususnya sub sektor industri tanpa migas: industri tekstil, barang kulit, barang kayu, kertas dan barang cetakan),
3.    Sektor bangunan / kontruksi,
4.    Sektor perdagangan, hotel dan restoran (khususnya sub sektor perdagangan besar dan eceran dan sub sektor hotel),
5.    Sektor keuangan persewaan dan jasa perusahaan serta
6.    Sektor jasa (khususnya sub sektor sosial dan kemasyarakatan, hiburan, rekreasi, dan perorangan dan rumah tangga).
Selain berdasarkan hasil analisa diatas, potensi unggulan suatu daerah juga dapat dilihat dari kondisi sumberdaya yang dimiliki. Berdasarkan kondisi sumber daya alam yang ada, potensi unggulan daerah Kabupaten Lamongan di sektor pertanian khususnya nampak pada sub sektor tanaman pangan dan sub sektor perikanan. Dengan total baku lahan sawah seluas 83.213 hektare(sekitar 7,23% dari total Jawa Timur Kabupaten Lamongan pada tahun 2006 mampu memberikan kontribusi produksi gabah sebanyak 776.085 ton GKG (7,14% dari total produksi gabah di Jawa Timur atau terbesar ke-2 di Jawa Timur). Kabupaten Lamongan juga merupakan penghasil nomor 5 (lima) terbesar di Jawa Timur untuk komoditi jagung, yaitu sebesar 5,61% dari total Jawa Timur.
Sedangkan untuk sub sektor perikanan, Kabupaten Lamongan mampu memberikan kontribusi sebesar 15,25% dari total produksi ikan di Jawa Timur atau merupakan penghasil ikan terbesar di Jawa Timur, yaitu sekitar 65.874,984 ton senilai kurang lebih Rp.446 milyard. Kontribusi terbesar produksi ikan di Kabupaten Lamongan disumbangakan oleh produksi ikan air tawar (sawah tambak) dan produksi perikanan laut. Perikana sawah tambak yang didukung areal 22.422,49 hektare mampu memberikan produksi ikan air tawar sebesar di Jawa Timur, sedangkan perikanan laut yang didukung 19.994 nelayan dan 5.385 armada kapal penangkap ikan mampu menghasilkan produksi ikan terbesar nomor 3 (tiga) di Jawa Timur setelah Kabupaten Sumenep dan Probolinggo.
Sedangkakan pada sektor indusri pengolahan, keunggulan potensi sektor ini banyak ditopang oleh besarnya keberadaan industri rumah tangga (IRT) dan Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) yang ada. Berdasarkan data tahun 2006,di Kabupaten Lamongan berkembang 13.676 unit industri non formal dan 445 unit industri formal yang kesemuanya memberikan kontribusi yang tidak sedikit terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Lamongan.
Sektor bangunan /kontruksi merupakan salah satu sektor unggulan daerah di Kabupaten Lamongan.Hal ini menunjukkan suatu indikasi cepatnya laju gerak pembangunan sarana prasarana di Kabupaten Lamongan, baik itu berupa gedung,jalan jembatan,sarana irigasi dan infrastruktur lainnya seperti pelabuhan penyeberangan (ASDP), obyek wisata (WBL) dan kawasan industri (LIS) yang didukung peranan swasta/ investor.
Besarnya volume perdagangan di Kabupaten Lamongan khususnya komoditi pertanian, pertambangan dan penggalian dan industri hasil produk lamongan merupakan suatu potensi unggulan daerah yang perlu didukung dengan system pemasaran yang efisien dan dukungan sarana prasarana (infrastruktur) yang baik. Surplus beras pada tahun 2006 yang kurang lebih mencapai 358.000 ton merupakan salah satu komodoti perdagangan unggulan daerah, demikian juga komoditi perikanan air tawar (sawah tambak) dan perikanan laut yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Sektor perdagangan, hotel dan restoran pada tahun 2006 memberikan perumbuhan ekonomi tertinggi, yaitu sebesar 10,37%.
Sedangkan untuk sektor jasa, khususnya sub sektor hiburan dan rekreasi menunjukkan suatu perkembangan yang nyata/ significant untuk memberikan kontribusi yang semakin meningkat terhadap perokonomian daerah Kabupaten Lamongan. Pembangunan Wisata Bahari Lamongan (WBL) nampak nyata memberikan pengaruh langsung terhadap besarnya kontribusi sub sektor ini terhadap PDRB. Dengan kunjungan wisatawan mencapai kurang lebih 850.000 per tahun merupakan suatu potensi daerah yang besar untuk terus dikembangkan dan disinergikan dengan obyek wisata lainnya seperti wisata religi / ziarah Makam Sunan Drajat dan Goa Maharani. Keberadaan WBL juga secara tidak langsung memberikan multiplayer effect terhadap kembang tumbuhnya kegiatan ekenomi produktif lainnya di masyarakat. Pada tahun 2006 sub sektor hiburan dan rekreasi mampu tumbuh sebesar 5,23%.
Melalui pemikiran yang berwawasan luas (regional dan nasional) yang didukung dengan pemahaman bahwa potensi ekonomi daerah bukanlah sekedar apa yang terkandung dan tersedia di daerah tersebut, tetapi juga meliputi potensi ekonomi di luar teritori Wilayah Lamongan yang dapat mendatangkan manfaat bagi Lamongan. Melalui riset peta potensi unggulan daerah baik yang bersifat internal maupun lingkungan eksternal-luar daerah, propinsi bahkan nasional disertai dengan strategi pemasaran daerah, Kab.Lamongan memanfaatkan peluang dan potensi tersebut demi terwujudnya kemajuan perekonomian daerah dan masyarakat Lamongan. Wilayah Kab.Lamongan yang mempunyai letak strategis di antara pusat-pusat pertumbuhan di Jawa Timur merupakan potensi yang cukup besar untuk dioptimalkan dalam rangka pengembangan wilayah. Model pembangunan ekonomi daerah dengan pendekatan kutub pertumbuhan (Growth Pole Approach), yaitu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan (growth pole) khususnya di wilayah pantura dengan pihak investor merupakan strategi yang telah dikembangkan selama beberapa tahun ini. Diharapkan pusat-pusat pertumbuhan tersebut bisa menjadi engine of growth dari perekonomian Kabupaten Lamongan secara keseluruhan tanpa mengesampingkan pengembangan wilayah lainnya.
b. Pertumbuhan Ekonomi / PDRB
Nilai total PDRB ADHK (Atas Dasar Harga Konstan) Kabupaten Lamongan pada tahun 2006 (yang masih merupakan angka estimasi/sangat sementara) adalah sebesar Rp.4,082 triliun. Sedangkan berdasarkan atas dasar berlaku (ADHB), PDRB Kabupaten Lamongan mencapai Rp.5,872 triliun atau meningkat sebesar 10,24% dibandingkan tahun 2005 dimana sebesar Rp.2,283 triliun disumbangkan oleh sektor pertanian .
Perkembangan pencapaian kemajuan perekonomian suatu daerah dapat dilihat dari nilai pertumbuhan perekonomian yang dicapai tiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan pada tahun 2006 mencapai 5,11%. Pertumbuhan ekonomi selama 5 (Lima) tahun terakhir (2002 s/d 2006) menunjukkan pola kecenderungan yang semakin meningkat. Namun demikian pencapaian pertumbuhan ekonomi tersebut disadari masih dibawah rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan Nasional yang pada tahun 2006 mencapai 5,5%.
Struktur perekonomian Kabupataen Lamongan yang masih besar ditopang oleh sektor pertanian mengakibatkan laju pertumbuhan ekonominya masih dibawah rata-rata Jawa Timur dan Nasional Persoalan struktural yang dialami oleh sektor pertanian selama ini mengakibatkan rendahnya kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Hal ini dapat dilihat dari nilai pertumbuhan ekonomi yang disumbangakan oleh sektor pertanian selam kurun waktu 2002-2006 relatip stagnan, dimana pada tahun 2006 hanya tumbuh sebesar 1,72%, paling rendah dibandingkan pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Berkaitan dengan kondisi tersebut, upaya peningakatan nilai tambah produk-produk komoditi pertanian pada tahun-tahuin mendatang melalui pengembangan kegiatan pengolahan hasil komoditi pertanian (industri pengolahan berbasis komoditi pertanian) menjadi salah satu pemecahannya.
Berdasarkan data perkembangan salama 5 (Lima) tahun terakhir (2002 s/d2006) struktur perekonomian Kabupaten Lamongan masih belum banyak mengalami perubahan yaitu masih ditopang utamanya oleh sektor primer (khususnya oleh sektor pertanian). Meski demikian peranan sektor primer menunjukkan kecenderungan samakin menurun, sedangkan sektor tersier (khususnya sektor perdagangan, hotel & restoran dan sektor jasa-jasa) menunjukkan kecenderungan meningkat. Pada tahun 2006 sektor pertanian masih memberikan kontribusi terbesar yaitu 43,22% terhadap total PDRB ADHK Kabupaten Lamongan, kemudian berturut-turut diikuti oleh sektor perdagangan, hotel & restoran (29,58%) dan sektor jasa-jasa (11,48 %), dan sektor industri pengaolahan sebesar 5,51 %.
Geografi
Lamongan merupakan salah satu kabupaten yang terletak di pantai utara Jawa Timur. Sebagian kawasan pesisir berupa perbukitan. Formasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian Pegunungan Kapur Utara. Di bagian tengah terdapat dataran rendah dan bergelombang, dan sebagian tanah berawa. Di bagian selatan terdapat pegunungan, yang merupakan ujung timur dari Pegunungan Kendeng. Bengawan Solo mengalir di bagian utara.
Transportasi
Kabupaten Lamongan dilintasi jalur utama pantura yang menghubungkan Jakarta-Surabaya, yakni sepanjang pesisir.Jalan ini sendiri melewati kecamatan Paciran yang memiliki banyak tempat pariwisata. Kota Lamongan sendiri juga dilintasi jalur Surabaya-Cepu-Semarang. Babat merupakan persimpangan antara jalur Surabaya-Semarang dengan jalur Jombang-Tuban.
Lamongan juga dilintasi jalur kereta api lintas utara Pulau Jawa. Stasiun terbesarnya adalah di Lamongan dan Babat.
Bis yang beroprasi pada jalur tuban Jombang dan Malang menggunakan bus mini untuk tujuan Malang dari Babat naik Puspa Indah jurusan Jombang, turun di terminal Jombang duteruskan lagi naik bus Puspa Indah jurusan Malang, jadi rute ke Malang membutuhkan operan sebanyak 2 kali dan waktu yang lama.
Pariwisata
Lamongan memiliki sejumlah obyek wisata menarik. Di daerah pantai terdapat obyek wisata Monumen Van der Wijck, Waduk Gondang, Wisata Bahari Lamongan. Gua Maharani terletak di Kecamatan Paciran, di tepi jalur utama pantura (jalan Raya Daendels dengan sebutan jalan Anyer - Panarukan), merupakan gua kapur yang sangat indah. Tak jauh dari Gua Maharani, terdapat Makam Sunan Drajat dan Makam Sunan Sendang Duwur, yakni penyebar agama Islam di Pulau Jawa. Kedua makam tersebut memiliki arsitektur yang sangat dipengaruhi oleh Majapahit. Di dekat kompleks makam terdapat Museum Sunan Drajat. wisata bahari lamongan menjadi andalan baru di lamongan. Mampu menyedot jutaan peziarah dan wisatawan nusantara maupun manca negara. Keduanya kini jadi icon wisata dan pintu gerbang informasi perekonomian rakyat Lamongan dengan dunia luar. Tiada mengenal waktu, siang dan malam, berjalan kaki atau berombongan naik mobil dan bus-bus, berduyun..duyun orang silih berg anti berdatangan berziarah mengunjungi makam Sunan Drajat dalam route tour Walisongo. Daya tarik Sunan Drajat membawa berkah mengalirnya uang bermilyar-milyar rupiah dari para peziarah, mampu menggerakkan berbagai aktifitas perekonomian rakyat.
Fenomena sosial wisatawan religi, budaya dan ekonomi itu dikemas untuk menggerakkan perekonomian rakyatnya dengan memanfaatkan potensi kunjungan jutaan wisatawan religi yang tiada putus-putusnya itu, dihadang diroute bersejarah jalan raya Deandels untuk mampir pula menikmati keajaiban isi perut bumi Gua Maharani dan keindahan alam pantai wisata bahari Tanjung Kodok.
Obyek wisata lokalan itupun kemudian dibangun bertaraf internasional dengan manajemen modern dibawah payung PT. Bumi Lamongan Sejati, sebuah perusahaan patungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan PT. Bunga Wangsa Sejati yang berhasil membangun dan mengembangkan Jatim Park Batu.
Tanjung Kodok kini bertrade mark baru Wisata Bahari Lamongan WBL Tanjung Kodok atau Jatim Park II.
Obyek wisata alam pantai berbatu cadas mirip kodak itu dulu tanggal 11 Juni 1983 dijadikan lokasi penelitian gejala astronomi gerhana matahari total oleh NASA Arnerika Serikat. Kini dilokasi .itu dibangun secara besar-besaran dan profesional dengan studi perpaduan konsep Wisata Bahari Ancol Jakarta, Singapura dan pantai Jepang.
Di Wisata Bahari Lamongan Tanjung Kodok terapat replika ziarah Walisongo, pemandian dan kolam renang air tawar dan air laut, arena ketangkasan, playground remaja, sepeda air dan speed boat, rumah sakit hantu, istana bawah laut, rumah kucing, arena motor cross, pondok penginapan pelajar, Qua insectarium, arena gocar, lapangan tenis, menara rukyat, cottage dan hotel dengan pelayanan Islami, restoran dan berbagai fasilitas wisata menarik lainnya yang masih terus dikembangkan di kawasan jelajah seluas 20ha.
Kawasan wisata ini juga dekat dengan sentra kerajinan emas,batik tulis dan bordir.
Desa Sendang Agung dan Sendang Duwur serta pusat pendaratan ikan terbesar Jawa Timur di pelabuhan Brondong.
Rupa-rupa
Lamongan dikenal memiliki makanan khas, yang cukup populer dan dapat dijumpai di berbagai daerah di Jawa Timur, misalnya Soto Lamongan, Nasi Boranan, Tahu tek, dan Tahu campur lamongan. Wingko Babat adalah makanan ringan khas dari Babat. Selain itu ada makanan khas dari daerah Paciran yang disebut dengan Jumbreg, selain Jumbreg Paciran juga merupakan daerah penghasil buah siwalan muda yang biasa disebut Ental dalam bahasa jawa.Daerah ini juga terkenal dengan klub sepak bola yang bernama Persela Lamongan yang bermarkas di Stadion Surajaya.

Makalah - Ekonomi Islam


KONSEP UANG DAN KEBIJAKAN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM

Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam


BAB I
 PENDAHULUAN

Keadilan sosio ekonomi, salah satu sisi yang paling menonjol dari suatu masyarakat Islam yang diharapkan menjadi suatu jalan hidup (way of life) dan bukan sebagai fenomena yang terisolasi, semangat ini harus menembus seluruh interaksi manusia, sosial, ekonomi, dan politik.
Ketidakadilan di suatu daerah telah tersebar ke daerah, satu lembaga yang salah tidak mungkin bisa mempengaruhi yang lain, bahkan dibidang bisnis dan ekonomi, semua nilai harus bergerak kearah keadilan sehingga secara keseluruhan mendukung bukan melemahkan apalagi menghilangkan, keadilan sosio ekonomi.
Di antara ajaran Islam yang paling penting untuk menegakkan keadilan dan membatasi eksploitasi dalam transaksi bisnis adalah pelarangan semua bentuk upaya “memperkaya diri secara tidak sah (aql amwal al-nas bi al-batil) Al-qur’an dengan tegas memerintahkan kaum muslimin untuk tidak saling berebut harta secara batil atau dengan cara yang tidak dapat dibenarkan, sebagaimana firman Allah SWT  dalam surat al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
 وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ {البقرة: 188}
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”


            Oleh karena itu, pemakalah tertarik untuk mengupas lebih dalam mengenai pandangan Islam mengenai uang dan kebijakan moneter dalam rangka menjaga keadilan, ketentraman, dan keharmonisan sosio-ekonomi masyarakat. Hal ini sekaligus diharapkan memberikan jawaban atas keruwetan yang dimiliki konsep-konsep ekonomi konvensional bahwa ada satu sistem ekonomi yang menguntungkan, adil dan menentramkan, yaitu konsep Ekonomi Islam.          






















BAB II
KONSEP UANG DAN KEBIJAKAN MONETER
DALAM EKONOMI ISLAM


A.     PERANAN UANG DALAM EKONOMI
1.      Uang
Dalam ekonomi, uang di definisikan sebagai “anything that is generally accepted as a medium of exchange[1] atau segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar.

2.      Fungsi Uang
Uang pada dasarnya berfungsi sebagai alat transaksi yang berguna sebagai refleksi dari nilai sebuah barang atau jasa. Berikut ini adalah fungsi uang berdasarkan pandangan konvensional:
a.      Fungsi utama uang dalam teori ekonomi konvensional adalah[2]:
1)      Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran.
2)      Sebagai alat kesatuan hitung (unit of Account) untuk menentukan nilai/ harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga satu barang dengan barang lain.
3)      Sebagai alat penyimpan/penimbun kekayaan (Store of Value) dapat dalam bentuk uang atau barang.

3.      Teori Perilaku Uang
Ada beberapa teori yang digunakan untuk menjelaskan prilaku uang dalam ekonomi konvensional[3], antara lain:
a.      Teori Moneter Klasik. Teori permintaan uang klasik tercermin dalam teori kuantitas uang (MV = PT). Keberadaan uang tidak dipengaruhi oleh suku bunga, tetapi ditentukan oleh kecepatan perputaran uang tersebut.
b.      Teori Keynes. Menurut Keynes, motif seseorang untuk memegang uang ada tiga tujuan yaitu: Transaction motive, Precautionary motive (keperluan berjaga-jaga) dan Speculative motive. Motif transaksi dan berjaga-jaga ditentukan oleh tingkat pendapatan, sedangkan motif spekulasi ditentukan oleh tingkat suku bunga.
c.       Konsep Time Value of Money. Dua hal yang menjadi alasan munculnya konsep ini adalah : presence of inflation dan preference present consumption to future consumption.

4.      Teori Economic Value Of Time Vs Time Value Of Money
Teori konvensional meyakini bahwa uang saat ini lebih bernilai dibanding uang di masa depan (time value of money). Teori ini berangkat dari pemahaman bahwa uang adalah sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan memegang uang orang dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang akibat inflasi. Sedangkan jika menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik uang akan mendapatkan bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi. Teori time value of money ini tampak tidak akurat, karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan mendapat hasil positif, negatif bahkan tidak mendapat apa-apa. Dalam teori keuangan hal ini dikenal dengan istilah risk-return relation. Disamping itu kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi masalah inflasi, keberadaan deflasi yang seharusnya menjadi alasan munculnya negative time value of money ini diabaikan oleh teori konvensional.
Sedangkan dalam Ekonomi Islam memandang waktulah yang memiliki nilai ekonomis (penting). Pentingnya waktu disebutkan Allah dalam QS.Al Ashr:1-3, yaitu:
وَالْعَصْرِ (١)إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (٢)إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”
B.      PERSPEKTIF UANG DALAM EKONOMI ISLAM
1.      Pengertian Uang Menurut Ekonomi Islam
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat tidak dapat melakukan semuanya secara seorang diri. Ada kebutuhan yang dihasilkan oleh pihak lain, dan untuk mendapatkannnya seorang individu harus menukarnya dengan barang atau jasa yang dihasilkannya. Namun, dengan kemajuan zaman, merupakan suatu hal yang tidak praktis jika untuk memenuhi suatu kebutuhan, setiap individu harus menunggu atau mencari orang yang mempunyai barang atau jasa yang dibutuhkannya dan secara bersamaan membutuhkan barang atau jasa yang dimilikinya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sarana lain yang berfungsi sebagai media pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk melakukan sebuah transaksi. Jauh sebelum bangsa Barat menggunakan uang dalam setiap transaksinya, dunia Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan emas dan perak tersebut sebagai dinar dan dirham.
Uang dalam bahasa Arab disebut “Maal”, asal katanya berarti condong, yang berarti menyondongkan mereka kearah yang menarik, dimana uang sendiri mempunyai daya penarik, yang terbuat dari logam misalnya-tembaga, emas, dan perak. Menurut fiqh ekonomi Umar RA diriwayatkan[4], uang adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran dalam muamalah manusia. Berdasarkan sejarah Islam, pada masa Rasulullah SAW. mata uang menggunakan sistem bimetallic standard (emas dan perak) demikian juga pada masa Bani Umayyah dan Bani Abassiyah. Dalam pandangan Islam mata uang yang dibuat dengan emas (dinar) dan perak (dirham) merupakan mata uang yang paling stabil dan tidak mungkin terjadi krisis moneter karena nilai intrinsik sama dengan nilai riil. Mata uang ini dipergunakan bangsa arab sebelum datangnya Islam.
Dalam al-Qur’an ada beberapa ayat yang menunjukkan pengertian uang dan keabsahan penggunaan uang sebagai pengganti sistem barter. Kata-kata yang menunjukkan pengertian ‘uang’ dalam al-Qur’an ada beberapa macam, yaitu :
a.      Dinar ( د ينا ر ), yaitu QS. Ali Imran : 75
b.      Dirham ( د ر هـم / د را هـم ), yaitu QS. Yusuf : 20
c.       Emas dan perak ( ذ هـب / فضـة ), penggunaan kata-kata emas dan perak ini banyak terdapat dalam al-Qur’an antara lain pada QS. At-Taubah : 34.
d.      Waraq atau uang tempahan perak ( و ر ق ), yaitu pada QS al-Kahfi ayat 19
e.      Barang-barang niaga yang biasa dijadikan alat tukar ( بضـا عـة ), tersebut antara lain pada QS. Yusuf ayat 88.

Ekonomi Islam secara jelas telah membedakan antara money dan capital. Dalam Islam, Uang adalah adalah public good/milik masyarakat, dan oleh karenanya penimbunan uang (atau dibiarkan tidak produktif) berarti mengurangi jumlah uang beredar. Implikasinya,  proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Disamping itu penumpukan uang/harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Sifat-sifat tidak baik ini juga mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan perekonomian. Oleh karenanya Islam melarang penumpukan / penimbunan harta, memonopoli kekayaan, “al kanzu” sebagaimana telah disebutkan dalam QS. At Taubah 34-35 berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤)
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (٣٥)
”Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

Uang Dalam Pandangan al-Ghazali & Ibnu Khaldun, Jauh sebelum Adam Smith menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766 di Eropa., Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, uang berfungsi sebagai media penukaran, namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Maksudnya, adalah uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut, dan uang bukan merupakan sebuah komoditi. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna.[5] Maknanya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.
Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab “Muqaddimah” yang ditulis oleh Ibnu Khaldun. Beliau menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya.[6] Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya. Menurut Ibnu Khaldun, jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika di suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang. Apabila satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali.
Merujuk kepada Al-Quran, al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu, al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang.

2.      Fungsi Uang dalam Ekonomi Syariah vs Konvensional
Menurut konsep Ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital, sementara dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas. Misalnya dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian[7]. Sedangkan dalam konsep ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).
Islam, telah lebih dahulu mengenal konsep public goods, sedangkan dalam ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada tahun 1980-an seiring dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyak membicarakan masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konsep publics goods tercermin dalam sabda Rasulullah Shalallahu alaihiwasalam, yakni “Tidaklah kalian berserikat dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput”.
Berikut ini merupakan fungsi uang berdasarkan pandangan Ekonomi Islam:
a.      Dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran atau media untuk pertukaran dalam melaksanakan transaksi ekonomi, maka penggunaan uang sejalan dengan konsep ekonomi syariah. Dimana manfaat uang mencapai nilai optimum bila peredarannya berlaku optimal. Akibatnya segala kegiatan yang mengganggu pemakaian uang dalam transaksi ekonomi tidak sesuai dengan Syariah Islam. Sehingga pada saat emas dipakai sebagai uang, maka penyimpanan emas yang mengakibatkan peredaran uang terganggu (kanzul maal) dilarang oleh Syariah Islam.
b.      Dalam penggunaannya sebagai sarana untuk menyimpan nilai maka penggunaan uang tidak bertentangan dengan konsep ekonomi syariah, selama uang tersebut masih bisa dipergunakan dalam kegiatan transaksi perniagaan. Oleh karena itu diperlukan adanya pihak ketiga (dalam hal ini adalah lembaga keuangan) yang menerima simpanan uang dari pihak yang ingin menyimpan nilai dan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi sehingga uang tersebut masih dapat dipergunakan dalam transaksi walaupun nilai yang disimpan oleh pemilik asal tidak berkurang.
c.       Namun penggunaan uang untuk spekulasi sama sekali bertentangan dengan Syariah Islam, baik karena spekulasi tersebut tidak disukai maupun karena spekulasi umumnya berkaitan dengan menghalangi terjadinya mekanisme pasar yang wajar guna mendapatkan fluktuasi harga yang abnormal. Spekulasi juga mengakibatkan ketidak stabilan nilai dari mata uang itu sendiri karena fluktuasi harga pada hakekatnya adalah fluktuasi nilai (daya beli) dari uang itu sendiri.

Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan Konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang”.
Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang didapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat dirasakan saat ini, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.

C.      KEBIJAKAN MONETER DALAM PANDANGAN SISTEM EKONOMI ISLAM
1.      Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar.[8] Untuk mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, disamping harus menata sektor riil, yang tidak kalah penting adalah meluruskan kembali sejumlah kekeliruan pandangan di seputar masalah uang. Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia, juga belahan dunia lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama, yang semuanya terkait dengan masalah uang.
a.      Pertama, persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat dengan mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS), tidak pada dirinya sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil karena bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.
b.      Kedua, kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja, tapi juga sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang.
Persoalan kedua relatif bisa selesai andai saja semua bentuk transaksi yang di dalamnya terdapat unsur riba dinyatakan dilarang. Lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah, menjadi satu-satunya anak tunggal yang sah beroperasi di negeri ini menggantikan bank-bank konvensional. Dengan melarang semua transaksi ribawi, berarti telah menghilangkan factor utama penyebab labilitas moneter. Sebaliknya, tetap membiarkan bank-bank konvensional berjalan (sekalipun pada saat yang sama juga beroperasi bank-bank syariah) sama saja memelihara penyakit yang sewaktu-waktu akan memporak-porandakan kembali bangunan ubuh ekonomi Indonesia.
Sementara itu, persoalan pertama diatasi dengan cara mengkaji ulang mata uang kertas yng selama beberapa puluh tahun terakhir diterima begitu saja tanpa reserve (taken for granted), seolah tidak ada persoalan di dalamnya. Berapa banyak diantara kita yang menyangka bahwa uang kertas yang setiap hari ada di kantong kita menyimpan sebuah persoalan begitu mendasar?
Berkenaan dengan mata uang, Islam memiliki pandangan yang khas. Abdul Qodim Zallum mengatakan bahwa sistem moneter atau keuangan adalah sekumpulan kaidah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara[9]. Yang paling penting dalam setiap sistem keuangan adalah penentuan satuan dasar keuangan (al-wahdatu al-naqdiyatu alasasiyah) dimana kepada satuan itu dinisbahkan seluruh nilai-nilai berbagai mata uang lain. Apabila satuan dasar keuangan itu adalah emas, maka sistem keuangan/moneternya dinamakan sistem uang emas. Apabila satuan dasarnya perak, dinamakan sistem uang perak. Bila satuan dasarnya terdiri dari dua satuan mata uang (emas dan perak), dinamakan sistem dua logam. Dan bila nilai satuan mata uang tidak dihubungkan secara tetap dengan emas atau perak (baik terbuat dari logam lain seperti tembaga atau dibuat dari kertas), sistem keuangannya disebut sistem fiat money. Dalam sistem dua logam, harus ditentukan suatu perbadingan yang sifatnya tetap dalam berat maupun kemurnian antara satuan mata uang emas dengan perak. Sehingga bisa diukur masing-masing nilai antara satu dengan lainnya, dan bisa diketahui nilai tukarnya. Misalnya, 1 dinar emas syar'i bertanya 4,25 gram emas dan 1 dirham perak syar'iy beratnya 2,975 gram perak.
Sistem uang dua logam inilah yang diadopsi oleh Rasulullah SAW. Ketika itu kendati menggunakan sistem uang dua logam, Rasulullah SAW memang tidak mencetak dinar dan dirham emas sendiri, tapi menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia (ini juga menunjukkan bahwa sistem uang dua logam tidak eksklusif hanya dilakukan oleh ummat Islam). Demikian seterusnya, sistem dua logam itu diterapkan oleh para khalifah hingga masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan (79H). Baru di masa itulah dicetak dinar dan dirham khusus dengan corak Islam yang khas. Dengan cara itu, nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu. Artinya, nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai instrinsiknya (nilai uang itu sebagai barang, yaitu emas atau perak itu sendiri), bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Maka, seberapapun misalnya dollar Amerika naik nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dollar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar. Depresiasi (sekalipun semua faktor ekonomi dan non ekonomi yang memicunya ada) tidak akan terjadi. Sehingga gejolak ekonomi seperti sekarang ini Insya Allah juga tidak akan terjadi. Penurunan nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi. Yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu, mengalami penurunan (biasa disebut inflasi emas). Diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya, oleh karena penemuan emas besar-besaran biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang disamping memakan investasi besar, juga waktu yang lama. Tapi, andaipun hal ini terjadi, emas temuan itu akan segera disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung dilempar ke pasaran. Secara demikian pengaruh penemuan emas terhadap penurunan nilai emas di pasaran bisa ditekan seminimal mungkin.Disinilah pentingnya ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.
Secara syar'i pemanfaatan sistem mata uang dua logam juga selaras dengan sejumlah perkara dalam Islam yang menyangkut uang. Diantaranya tentang nisab zakat harta yang 20 dinar emas dan 200 dirham perak, larangan menimbun harta (kanzu al-mal, bukan idzkar atau saving) dimana harta yang dimaksud disitu adalah emas dan perak, sebagaimanan disebut dalam Surah At Taubah 34. Juga berkaitan dengan ketetapan besarnya diyat dalam perkara pembunuhan (sebesar 1000 dinar) atau batas minimal pencurian (1/4 dinar) untuk dapat dijatuhi hukuman potong tangan. Itu semua menunjukkan bahwa standar keuangan (monetary standard) dalam sistem keuangan Islam adalah uang emas dan perak.
Untuk menuju sistem uang dua logam, Abdul Qodim Zallum menyarankan sejumlah hal. Diantaranya, menghentikan pencetakan uang kertas dan menggantinya dengan uang dua logam dan menghilangkan hambatan dalam ekspor dan impor emas[10]. Pemanfaatan emas sebagai mata uang tentu akan mendorong eksplorasi dan eksploitasi emas (mungkin secara besar-besaran) untuk mencukupi kebutuhan transaksi yang semakin meningkat.

2.      Instrumen-instrumen Kebijakan Moneter dalam Konvensional dan Syari’ah.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah Negara. Biasanya otoritas moneter dipegang oleh Bank Sentral suatu negara. Dengan kata lain, kebijakan moneter merupakan instrumen Bank Sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi variable-variabel finansial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang. Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap faktor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.
Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan
kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik
secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai.
Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari
tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia.
Hal ini
disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am:152
…………وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ…….
“……. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. …”
Mengenai stabilitas nilai uang juga ditegaskan oleh M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter yang Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang, sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum.
Pelaksanaan kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target tersebut akan dicapai. Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter dalam teori konvensional[11] antara lain adalah:
a.      Kebijakan Pasar terbuka. (Open Market Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah suplai uang maka bank sentral akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan menurunkan jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual obligasi.
b.      Penentuan Cadangan Wajib Minimum. (Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
c.       Penentuan Discount Rate. Bank sentral merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau komersial dan sebagai sumber dana yang terakhir (the last lender resort). Bank komersial dapat meminjam dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di bawah tingkat suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas. Discount rate yang bank sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial mempengaruhi tingkat keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam dari bank sentral. Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga pinjaman, maka bank komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari bank sentral.
d.      Moral Suasion atau Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa
himbauan/bujukan moral kepada bank.
Walaupun pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam pelaksanaannya secara prinsip, moneter syari’ah berbeda dengan yang konvensional terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan target pelaksanaan kebijakan moneter maka secara otomatis pelaksanaan kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran operasionalnya.
Adapun instrumen moneter syariah adalah hukum syariah. Hampir semua instrumen moneter pelaksanaan kebijakan moneter konvensional maupun surat berharga yang menjadi underlying-nya mengandung unsur bunga. Oleh karena itu instrumen-instrumen konvensional yang mengandung unsur bunga (bank rates, discount rate, open market operation dengan sekuritas bunga yang ditetapkan didepan) tidak dapat digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter berbasis Islam. Tetapi sejumlah instrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, seperti Reserve Requirement, overall and selecting
credit ceiling, moral suasion and change in monetary base
.
Dalam ekonomi Islam, tidak ada sistem bunga sehingga bank sentral tidak dapat menerapkan kebijakan discount rate tersebut.  Bank Sentral Islam memerlukan instrumen yang bebas bunga untuk mengontrol kebijakan ekonomi moneter dalam ekonomi Islam. Dalam hal ini, terdapat beberapa instrumen bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk meningkatkan atau menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem bunga, tidak menghambat untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam ekonomi.
Secara mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam[12], antara lain :
a.      Reserve Ratio
Adalah suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank sentral, misalnya 5 %.  Jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu sebaliknya.
b.      Moral Suassion
Bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya, kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.
c.       Lending Ratio
Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah Lending (meminjamkan), lending ratio dalam hal ini berarti Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).
d.      Refinance Ratio
Adalah sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance  ratio
meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan ketika refinance
ratio
turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
e.      Profit Sharing Ratio
Ratio bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis.  Bank sentral dapat menggunakan profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan untuk nasabah akan ditingkatkan.
f.        Islamic Sukuk
Adalah obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah akan
mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan
jumlah uang beredar akan tereduksi.  Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Government Investment Certificate
Penjualan atau pembelian sertifikat bank sentral dalam kerangka komersial, disebut sebagai Treasury BillsInstrumen ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury Bills ini tidak bisa di terima
dalam Islam, maka sebagai penggantinya diterbitkan pemerintah dengan sistem
bebas bunga, yang disebut GIC: Government Instrument Certificate.
Saat ini terdapat beberapa bank sentral, baik yang menggunakan single banking (bank Islam saja) maupun dual banking system yang telah menciptakan dan menggunakan instrumen pengendalian moneter ataupun menggunakan surat berharga dengan underlying pada transaksi-transaksi syariah. Prinsip transaksi syariah[13] yang digunakan antara lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun Al-Ijarah
a.      Prinsip Wadiah
Digunakan di Indonesia berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dan Malaysia berupa Wadiah Interbank Acceptance (WIA).
b.      Prinsip Musyarakah
Negara yang menggunakan mekanisme ini adalah Sudan yang dikenal sebagai Government Musharakah Certificate (GMC) dan Central Bank Musharakah Certificate (CMC).
c.       Prinsip Mudharabah
Negara yang menggunakan adalah Republik Iran dikenal dengan National Participation Paper (NPP), dan Negara Malaysia dengan Mudharabah Money Market Operations
d.      Prinsip Al Ijarah
Instrumen pengendalian moneter yang digunakan antara lain
Sukuk Al Ijarah. Negara-negara yang sudah menerbitkan Sukuk dan menggunakannya
sebagai instrumen pengendalian moneter antara lain adalah Malaysia dan Bahrain.

3.      Strategi Kebijakan Ekonomi Islam
Dalam sebuah perekonomian Islam, permintaan terhadap uang akan lahir terutama dari motif transaksi dan tindakan berjaga-jaga yang ditentukan pada umumnya oleh tingkatan pendapatan uang dan distribusinya. Permintaan terhadap uang karena motif spekulatif pada dasarnya didorong oleh fluktuasi suku bunga pada perekonomian kapitalis. Suatu penurunan dalam suku bunga dibarengi dengan harapan tentang kenaikannya akan mendorong individu dan perusahaan untuk meningkatkan jumlah uang yang dipegang. Karena suku bunga seringkali berfluktuasi pada perekonomian kapitalis, terjadilah perubahan terus-menerus dalam jumlah uang yang dipegang oleh publik. Penghapusan bunga dan kewajiban membayar zakat dengan laju 2,5 persen per tahun tidak saja akan meminimalkan permintaan spekulatif terhadap uang dan mengurangi efek suku bunga ”terkunci”, tetapi juga akan memberikan stabilitas yang lebih besar bagi permintaan total terhadap uang. Hal ini lebih jauh akan diperkuat oleh sejumlah faktor antara lain sebagai berikut[14] :
a.      Aset pembawa bunga tidak akan tersedia dalam sebuah perekonomian Islam, sehingga orang yang hanya memegang dana likuid menghadapi pilihan apakah tidak mau terlibat dengan resiko dan tetap memegang uangnya dalam bentuk cash tanpa memperolah keuntungan, atau turut berbagi resiko dan menginvestasikan uangnya pada aset bagi hasil sehingga mendapatkan keuntungan.
b.      Peluang investasi jangka pendek dan panjang dengan berbagai tingkatan resiko akan tersedia bagi para investor tanpa memandang apakah mereka adalah pengambil resiko tinggi atau rendah, sejauh mana resiko yang dapat diperkirakan akan diganti dengan laju keuntungan yang diharapkan.
c.       Barangkali dapat diasumsikan bahwa --kecuali dalam keadaan resesi-- tak akan ada pemegang dana yang cukup irasional untuk menyimpan sisa uangnya setelah dikurangi oleh keperluan-keperluan transaksi dan berjaga-jaga selama ia dapat menggunakan sisanya yang menganggur untuk melakukan investasi pada aset bagi hasil untuk menggantikan paling tidak sebagian efek erosif zakat dan inflasi, sejauh dimungkinkan dalam sebuah perekonomian Islam.
d.      Laju keuntungan --bebeda dari laju suku bunga-- tidak akan ditentukan di depan. Satu-satunya yang akan ditentukan di depan adalah rasio bagi hasil, ini tidak akan mengalami fluktuasi, seperti halnya suku bunga karena ia akan didasarkan pada konvensi ekonomi dan sosial, dan setiap ada perubahan didalamnya akan terjadi lewat tekanan kekuatan-kekuatan pasar sesudah terjadi negosiasi yang cukup lama. Jika prospek ekonomi cerah, keuntungan secara otomatis akan meningkat. Karena itu, tidak ada apa pun yang didapat dengan menunggu.

4.      Kebijakan Moneter Pada Masa Rasulullah.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa mata uang yang digunakan bangsa arab, baik sebelum atau sesudahnya, adalah dinar dan dirham. Kedua mata uang tersebut memiliki nilai uang yang tetap dan karenanya tidak ada masalah dalam perputaran uang. Walaupun demikian, dalam perkembangan berikutnya, dirham lebih umum digunakan daripada dinar. Hal ini sangat berkaitan erat dengan penaklukan tentara Islam terhadap hampir seluruh wilayah kekaisaran Persia. Sementara itu, tidak semua wilayah kekaisaran Romawi berhasil dikuasai oleh tentara Islam.
Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW ini, kedua mata uang tersebut diimpor, dinar dari Romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume dinar dan dirham yang diimpor dan juga barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yang diekspor ke dua negara tersebut dan wilayah-wilayah lain yang berada dibawah pengaruhnya. Lazimnya, uang akan diimpor jika permintaan uang (money demand) pada pasar internal mengalami kenaikan. Dan sebaliknya, komoditas akan diimpor apabila permintaan uang mengalami penurunan.
Karena tidak adanya pemberlakuan tarif dan bea masuk pada barang impor, uang diimpor dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi permintaan internal. Pada sisi lain, nilai emas dan perak pada kepingan dinar dan dirham sama dengan nilai nominal (face value) uangnya, sehingga keduanya dapat dibuat perhiasan atau ornamen. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada awal periode Islam, penawaran uang (money suply) terhadap pendapatan , sangat elastis.
Frekuensi transaksi perdagangan dan jasa, menciptakan permintaan uang. Karena itu motif utama permintaan terhadap uang pada masa ini adalah permintaan transaksi (transaction demand). Sementara itu adanya peperangan antara kaum Quraisyi dan kaum muslimin (sedikitnya terjadi 26 ghozwah dan 32 sariyah yang berarti rata-rata 5 kali perang dalam setiap tahunnya), telah menimbulkan permintaan uang untuk berjaga-jaga (precautionary demand) terhadap kebutuhan yang tidak terduga. Akibatnya, permintaan terhadap uang selama periode ini secara umum bersifat permintaan transaksi dan pencegahan. Larangan penimbunan, baik uang maupun komoditas, dan talqqi rukhban tidak memberikan kesempatan kepada penggunaan uang dengan selain kedua motif tersebut.
Ketika penduduk arab banyak yang memeluk agama islam, jumlah populasi kaum muslimin berkembang dengan pesat. Disamping itu, harta rampasan perang (ghonimah) dibagikan kepada seluruh kaum muslimin, sehingga standar hidup dan pendapatan mereka meningkat. Berdasarkan semua ini, Nabi Muhammad SAW, melalui kebijakan khususnya, meningkatkan kemampuan produksi dan ketenaga kerjaan kaum muslimin
secara terus menerus.
Keseluruhan faktor ini meningkatkan permintaan transaksi
terhadap uang dalam perekonomian periode awal islam.
Disamping itu, penawaran uang tetap elastis karena tidak ada hambatan terhadap impor uang ketika permintaan terhadapnya mengalami kenaikan. Disisi lain, ketika penawaran akan naik, penawaran berlebih (exces supply) akan diubah secara mudah menjadi ornament emas atau perak. Akibatnya, tidak ada penawaran atau permintaan berlebih terhadap mata uang emas dan perak sehinga pasar akan selalu tetap pada keseimbangan (equilibrium). Oleh karena itu, nilai uang tetap stabil.






BAB III
PENUTUP

A.     SIMPULAN
Uang dalam ekonomi Islam hanya digunakan untuk bertransaksi dan berjaga-jaga. Uang bukan komoditi yang mempunyai harga, oleh karenanya uang tidak dapat diperjualbelikan. Uang merupakan publics goods, uang yang tidak produktif (idle asset) akan dikenakan pajak sehingga jumlahnya akan berkurang, oleh karena itu uang harus dimanfaatkan di sektor produktif/sektor riil (flow
concept)
. Kemajuan sektor moneter dalam ekonomi Islam tidak bisa dilepaskan
dari kemajuan sektor riil melalui penyediaan uang guna pembiayaan perekonomian yang tergantung pada sektor riil. Kebijakan moneter dalam ekonomi Islam hanya bersifat pelengkap untuk memenuhi pembiayaan sektor riil.
Perbedaan utama kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah Islam tidak mengakui adanya instrumen suku bunga karena jelas dalam Alqur’an riba itu sangat dilarang atau haram. Hikmah pelarangan riba agar terjadi hubungan partnership antara pemilik modal dan usaha secara adil.
Sejumlah intrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam seperti Reserve Requirement, overall and selecting credit
ceiling, moral suasion and change in monetary base, equity based type of
securities
masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, sepanjang
sesuai dengan prinsip transaksi syariah antara lain adalah Wadiah, Musyarakah,
Mudharabah, Ar-Rahn,
maupun Al-Ijarah.
Kebijakan moneter yang dikelola dengan baik akan menghasilkan tingkat
perekonomian yang stabil melalui mekanisme transmisinya pada harga dan output yang pada akhirnya membawa efek pada variabel-variabel lain seperti tenaga kerja dan pendapatan negara.


DAFTAR PUSTAKA

            Al-Quran

A. Karim, Adiwarman, 2007, Ekonomi Makro Islami, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Chapra, M. Umer, 2000, Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani.
Kajian Pengembangan Instrumen OPT Dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Moneter Melalui Perbankan Syariah, Direktorat Pengembangan Moneter Bank Indonesia, 2006

Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam (Online), (http://www.infogue.com/bisnis_keuangan/konsep_uang_dalam_ekonomi_islam/), diakses 10 Oktober 2009

Masyhuri, 2005, Teori Ekonomi Dalam Islam, Yogyakarta: Kreasi Wacana,.
Muhammad, 2002, Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islami,
Jakarta: Penerbit Salemba Empat, Jakarta 2002

Rogers Colin, Money, Interest and Capital.

Samuelson, Paul A., 1991, Ekonomi edisi 12, Jakarta: Erlangga.



















                                                  





[1]Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam (Online), (http://www.infogue.com/bisnis_keuangan/konsep_uang_dalam_ekonomi_islam/), diakses 10 Oktober 2009
[2] Ibid.
[3] Masyhuri, Teori Ekonomi Dalam Islam, hal. 25
[4] Ir.Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, hal. 10.

[5] Ir.Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, hal. 17.
[6] Ibid, hal. 21.
[7] Colin Rogers, Money, Interest and Capital, hal. 7.
[8] Ir.Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, hal. 21.
[9] Ir.Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, hal. 22.
[10] Ir.Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami, hal. 23.
[11] Paul A. Samuelson & William D.Nordhaus, Ekonomi edisi 12, hal. 34.
[12]Kajian Pengembangan Instrumen OPT Dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian
Moneter Melalui Perbankan Syariah, Direktorat Pengembangan Moneter Bank Indonesia, 2006
[13] Drs. Muhammad M.Ag., Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islami,
Hal. 67.
[14] Dr. M. Umer Chapra. Sistem Ekonomi Islam. Hal. 98.